Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan.
Detail Tuntutan dan Denda Fantastis
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan nilai yang sangat besar:
- Pidana Penjara: 18 tahun (dikurangi masa tahanan sementara).
- Denda: Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Sebesar Rp809,56 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Dampak Pendidikan
Jaksa membeberkan bahwa perbuatan Nadiem bersama beberapa kolega—Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan—telah memicu kerugian negara yang masif.
- Kerugian Pengadaan: Mencapai Rp1,59 triliun.
- Pemborosan Layanan Cloud: Pengadaan Cloud Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat merugikan negara sebesar USD 44,05 juta (sekitar Rp621,38 miliar).
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan.
Pertimbangan Hukum
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa poin krusial:
- Hal Memberatkan: Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan telah mencederai sektor pendidikan nasional.
- Hal Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto beberapa pasal dalam KUHP yang baru. (jpc/fajar)
Source link
