News

Profil Prof Asrorun Niam yang Sebut Kurban Prabowo Lewat APBN Sah Secara Syar’i, Jabat Komisaris BUMN



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam maupun prinsip tata kelola pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya perdebatan di ruang publik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban yang disalurkan kepada masyarakat melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) menjelang Hari Raya Idul Adha.

Menurut Prof Niam, dalam perspektif hukum Islam, kepala negara memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan kurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada persoalan,” kata Prof Niam, Rabu (27/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, praktik tersebut memiliki landasan dalam khazanah fikih dan hadis. Ia merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran bagi seorang pemimpin atau imam untuk menyediakan hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks Indonesia saat ini, lanjut Niam, APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“APBN digunakan untuk didistribusikan kepada masyarakat. Karena itu, kurban dari negara untuk kepentingan rakyat tidak ada masalah secara syar’i,” ujarnya.

Prof Niam menilai, hewan kurban yang dibeli menggunakan anggaran negara pada akhirnya kembali kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Dengan demikian, tujuan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor pelayanan publik.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, ia juga melihat pengadaan sapi kurban melalui Banpres tidak berbeda dengan program bantuan sosial yang selama ini dijalankan pemerintah.

“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan dalam bentuk sembako dan didistribusikan kepada masyarakat, maka pembelian sapi kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama,” kata dia.

Menurut Niam, tidak terdapat unsur penyalahgunaan anggaran dalam kebijakan tersebut karena dana yang digunakan tetap diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Presiden melalui Banpres membeli sapi, kemudian sapi itu didistribusikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut dari sisi manfaat yang dapat dirasakan warga, terutama menjelang perayaan Idul Adha. Selain membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, distribusi hewan kurban juga dinilai dapat memperkuat syiar keagamaan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *