PPPK Paruh Waktu Bisa Full Time 2026, Segini Besaran Gajinya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu mulai menunjukkan titik terang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan membahas skema peralihan tersebut bersama perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dalam audiensi yang akan digelar pada awal Juni 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi resmi terkait agenda pertemuan tersebut.
“Kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audiensi membahas peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK dengan penggajian dari APBN,” kata Rini kepada Fajar.co.id, Kamis (28/5/2026).
Audiensi itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Pusat Kemendagri, Jakarta, pada 3 Juni 2026 mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi PPPK Paruh Waktu akan membawa sejumlah tuntutan utama. Salah satunya ialah kepastian peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026.
“Pertama, peralihan ke penuh waktu di tahun 2026. Kedua, penggajian diambil alih oleh APBN,” ujar Rini.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memastikan standar penghasilan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu yang belum dialihkan statusnya.
Menurut Rini, masih banyak tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.
“Gaji paruh waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK paruh waktunya sangat tidak layak bahkan ada yang Rp0,” katanya.
Sebelumnya, persoalan rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu juga disoroti sejumlah organisasi tenaga honorer. Di beberapa daerah, kondisi penghasilan tenaga PPPK Paruh Waktu dinilai memprihatinkan.
Di Kota Bima, misalnya, terdapat PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima gaji Rp300.000 per bulan. Sementara di Kabupaten Muna, sejumlah PPPK Paruh Waktu disebut belum menerima gaji.
Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, mengatakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebenarnya sudah membuka peluang tambahan honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan maksimal di daerah.
“Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tenaga kependidikan yang digaji jauh di bawah UMK,” kata Sutrisno, dikutip dari JPNN, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai sejumlah pemerintah daerah masih berhitung terkait kemampuan anggaran apabila nantinya PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Source link
