News

Hilirisasi Nikel Sumbang Rp570 Triliun ke Pusat tapi Daerah Cuma Dapat Rp200 Miliar, Senator Asal Sulteng Protes Keras



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Ketimpangan alokasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah penghasil komoditas tambang strategis kembali memicu gejolak di parlemen. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, di Jakarta Pusat. Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPD RI bersama jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI itu agenda utamanya membahas laporan hasil kegiatan anggota di daerah pemilihan (dapil) dan tempat lain untuk periode 24 April hingga 13 Mei 2026.

Dalam forum tertinggi tersebut, Senator asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, mendapat mandat khusus untuk menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Sub Wilayah Timur I. Ruang lingkup pengawasan ini mencakup tugas Komite II dan Komite IV, termasuk berbagai isu strategis nasional yang mendesak di daerah.

Salah satu isu utama yang disoroti secara tajam oleh Andhika adalah ketimpangan dramatis dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel untuk daerah penghasil, khususnya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurut Andhika, pemerintah daerah merasa porsi DBH yang diterima saat ini sangat minim dan belum sebanding dengan dampak sosial, kerusakan lingkungan, serta beban biaya pemeliharaan infrastruktur yang harus ditanggung daerah akibat masifnya aktivitas industri smelter dan program hilirisasi nikel.

“Pemerintah daerah merasa porsi Dana Bagi Hasil belum sebanding dengan dampak lingkungan, sosial dan biaya pemeliharaan infrastruktur,” ujar Andhika dalam rapat paripurna di hadapan pimpinan sidang.

Di hadapan peserta sidang paripurna, Andhika melayangkan kritik keras terhadap ketidakadilan regulasi fiskal saat ini. Ia menegaskan, daerah penghasil jangan sampai hanya diposisikan sebagai lokasi eksploitasi kekayaan sumber daya alam tanpa mendapatkan timbal balik manfaat pembangunan yang adil dan berkesinambungan bagi kesejahteraan rakyat lokal.

“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang, kerusakan lingkungan dan beban sosial,” tegasnya dengan nada lugas.

Andhika menjelaskan, draf laporan tersebut disusun secara objektif berdasarkan hasil kunjungan kerja lapangan dan penyerapan aspirasi langsung dari kepala daerah serta masyarakat hilir. Berdasarkan data valid yang diterima oleh pihaknya, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2026 ini tercatat hanya menerima alokasi DBH sektor tambang nikel sekitar Rp200 hingga Rp222 miliar per tahun.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *