News

Nadiem Makarim Kini Pakai Gelang Detektor, Tak Boleh Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim kini menjalani status tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan perubahan penahanannya dari tahanan rutan.

Sebagai bagian dari pengawasan, sebuah gelang detektor elektronik kini terpasang di pergelangan kaki kiri Nadiem. Perubahan status penahanan tersebut resmi berlaku sejak 12 Mei 2026.

Hakim Tetapkan Nadiem Jadi Tahanan Kota

Majelis hakim memutuskan Nadiem menjalani penahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan status tersebut, Nadiem tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin hakim.

“Enggak boleh (keluar rumah). Hanya boleh di rumah saja, enggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” ujar Nadiem kepada wartawan saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.

Saat ditemui awak media, Nadiem bahkan sempat menunjukkan gelang elektronik yang kini dikenakannya.

Menurut dia, alat tersebut harus dipakai terus-menerus selama masa tahanan kota berlangsung.

“Iya (dipakai 24 jam), enggak bisa dilepas ini,” ucapnya.

Dasar Pengawasan Tahanan Kota

Penggunaan alat pemantau elektronik terhadap tahanan kota diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa alat pengawas elektronik berupa gelang atau perangkat lain digunakan untuk memantau lokasi tahanan secara real time.

Perangkat itu terhubung langsung dengan Unit Pengawas yang berada di lingkungan kejaksaan.

Pemasangan alat dilakukan oleh petugas intelijen atas perintah jaksa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tahanan.

Selama alat tersebut aktif, seluruh pergerakan Nadiem akan dipantau oleh Unit Pengawas di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Sistem tersebut akan mengirim notifikasi otomatis apabila gelang keluar dari area penahanan yang telah ditentukan.

Alat itu hanya dapat dilepas jika masa penahanan berakhir atau terdapat ketetapan hukum lain seperti pembantaran.

Dilarang Lepas dan Rusak Gelang

Selama menjalani tahanan kota, Nadiem juga diwajibkan menjaga alat tersebut tetap aktif.

Ia dilarang melepas, merusak, maupun memanipulasi fungsi gelang elektronik tersebut.

Selain itu, daya perangkat juga wajib selalu terisi penuh agar sistem pengawasan tetap berjalan optimal.

Dalam penetapannya, majelis hakim memberikan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjadi tahanan kota.

Salah satunya, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *