Tanggapi Putusan MK, Romy Soekarno Usul IKN Difungsikan Setara Istana Bogor Selama Masa Transisi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan layaknya istana kepresidenan di luar Jakarta, seperti Istana Bogor atau Istana Cipanas.
Langkah ini diusulkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa status Ibu Kota Indonesia saat ini masih berada di Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan.
Transisi yang Realistis
Menurut Romy, sembari menunggu kesiapan penuh infrastruktur dan administrasi, Istana di IKN sudah bisa digunakan untuk kegiatan kenegaraan tertentu.
”Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di IKN dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan bahwa putusan MK jangan disalahpahami sebagai sinyal penghentian proyek IKN. Sebaliknya, hal ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menata proses transisi secara lebih bertahap dan terukur.
”Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis dan strategis, sesuai dengan kemampuan negara serta prioritas nasional,” tegasnya.
Prioritas Kementerian Strategis
Romy juga memberikan saran terkait skema pemindahan kementerian. Ia menilai pemerintah tidak perlu memindahkan seluruh instansi secara serempak. Fokus awal sebaiknya diarahkan pada kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan potensi geografis Kalimantan.
Beberapa kementerian yang diusulkan pindah lebih awal antara lain:
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Kehutanan
Kementerian ESDM
Kementerian Pertanian
”Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, hingga ketahanan pangan nasional,” jelas Romy.
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026). Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5), MK menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota belum hilang.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena adanya kekhawatiran kekosongan status hukum ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU DKJ dan UU IKN. Namun, MK menilai status transisi ini tidak mengganggu keabsahan tindakan pemerintahan selama Keppres pemindahan belum ditandatangani. (bs-sam/fajar)
Source link
