News

ASN Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pangkat Pengabdian dan Anumerta Beserta Hak Pensiunnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kenaikan pangkat menjadi salah satu aspek penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis kenaikan pangkat, di antaranya kenaikan pangkat pengabdian dan kenaikan pangkat anumerta.

Keduanya sama-sama merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada aparatur atau anggota institusi tertentu. Namun, keduanya memiliki ketentuan, syarat, dan tujuan yang berbeda.

Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada pegawai yang mendekati masa pensiun sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja dan dedikasi selama bertugas.

Sementara itu, kenaikan pangkat anumerta diberikan setelah seseorang meninggal dunia. Penghargaan ini umumnya diberikan atas jasa, pengorbanan, atau karena gugur saat menjalankan tugas kedinasan.

Perbedaan paling mendasar terletak pada kondisi penerima. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan saat penerima masih hidup, sedangkan kenaikan pangkat anumerta diberikan setelah pegawai wafat.

Kenaikan pangkat pengabdian biasanya memiliki sejumlah syarat administratif, seperti masa kerja, penilaian kinerja, hingga riwayat disiplin pegawai.

Di sisi lain, kenaikan pangkat anumerta lebih berkaitan dengan bentuk penghormatan negara kepada ASN yang meninggal dunia dalam kaitan tugas kedinasan.

Kenaikan pangkat pengabdian umumnya diberikan menjelang pensiun untuk meningkatkan penghargaan atas pengabdian pegawai selama bertahun-tahun.

Kedua jenis kenaikan pangkat tersebut diatur dalam ketentuan masing-masing institusi dan dapat berbeda antara ASN, TNI, maupun Polri.

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut perbedaan kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta:

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) diberikan kepada PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) atau meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 30 tahun dapat memperoleh KPP setelah satu bulan pada pangkat terakhir.
  • Masa kerja 20 tahun dapat memperoleh KPP setelah satu tahun pada pangkat terakhir.
  • Masa kerja 10 tahun dapat memperoleh KPP setelah dua tahun pada pangkat terakhir.
  • Seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
  • Besaran gaji pensiun janda/duda sebesar 36 persen dari dasar pensiun.
  • Jika PNS masih berstatus lajang, orang tua tidak memperoleh hak pensiun.

Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang meninggal dunia karena sebab-sebab berikut:

  1. Meninggal dunia saat menjalankan tugas kewajiban.
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang masih berhubungan dengan dinas.
  3. Meninggal dunia akibat luka-luka atau cacat rohani maupun jasmani yang diperoleh saat menjalankan tugas.
  4. Meninggal dunia akibat perbuatan anasir.

Selain itu:

  • Besaran gaji pensiun janda/duda sebesar 72 persen dari dasar pensiun.
  • Jika PNS masih berstatus lajang, pensiun diberikan kepada orang tua sebesar 20 persen dari besaran pensiun janda/duda.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *