Novel Baswedan Kritik Jalannya Sidang Andrie Yunus, Singgung Kebejatan dan Hati Nurani

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan penyidik senior Novel Baswedan menyoroti jalannya sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Novel menilai persidangan tersebut menjadi “pertunjukan kebodohan dan kebejatan”.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, terdapat lima saksi yang dihadirkan.
Kelima saksi itu yakni Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, serta Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto.
Para saksi tersebut telah disumpah untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui dan dialami.
“Sidang pengadilan kok jadi pertunjukan kebodohan dan kebejatan, apa sudah tidak ada lagi hati nurani?” tulis Novel, dikutip Jumat (8/5).
Novel kemudian kembali mempertanyakan jalannya persidangan yang menurutnya berlangsung tidak wajar.
“Persidangan apa ini? Kok dilakukan oleh orang-orang yang tidak kompeten,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang benar sesuai fakta.
“Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama. Secara agama dibawa sumpah kita puji Alquran. Apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham ya, itu secara agama,” ujar Fredy dalam persidangan.
Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya. Di dalam KUHP, 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya,” kata hakim.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
