Guru Honorer Dihapus, Mardani PKS: Jangan Cuma Ganti Istilah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti rencana pemerintah menghapus tenaga honorer mulai 2027. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pergantian istilah, tetapi harus diikuti perubahan nyata terhadap kesejahteraan guru di Indonesia.
Mardani menilai pemerintah wajib memastikan penghapusan status honorer juga dibarengi dengan penghapusan ketidakadilan yang selama ini dialami para guru.
“Jangan berhenti di perubahan istilah. Yang lebih penting adalah perubahan nasib,” ujar Mardani, dikutip fajar.co.id, Jumat (8/5/2026).
Politikus PKS itu menekankan guru memiliki peran penting sebagai ujung tombak kemajuan bangsa sehingga kesejahteraannya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Guru adalah ujung tombak kemajuan bangsa,” katanya.
Ia menyebut sulit mewujudkan pendidikan berkualitas apabila masih banyak guru yang harus memikirkan kebutuhan dasar hidup setiap bulan.
“Sulit berharap lahir pendidikan berkualitas jika masih banyak guru memikirkan kebutuhan dasar hidupnya setiap bulan,” ungkapnya.
Karena itu, Mardani meminta pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru melalui kebijakan yang konkret.
“Karena itu, martabat guru harus diangkat dan kesejahteraan guru harus diperkuat,” lanjutnya.
Anggaran Pendidikan Harus Berpihak pada Guru
Selain itu, Mardani juga menekankan pentingnya keberpihakan anggaran pendidikan terhadap tenaga pengajar. Menurutnya, anggaran pendidikan tidak boleh hanya besar di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para guru.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar berpihak pada guru,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan pemerintah pada 2027 tidak hanya sebatas menghapus istilah guru honorer tanpa memperbaiki kondisi kesejahteraan mereka.
“2027 jangan sekadar menghapus istilah guru honorer. Pastikan juga menghapus ketidakadilan bagi guru Indonesia,” tandasnya.
P2G: Guru Honorer Hanya Dapat Jaminan Sementara
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut klarifikasi pemerintah memang memberi kepastian sementara. Namun, di sisi lain, kebijakan itu memicu kekhawatiran besar di kalangan guru honorer.
Iman menjelaskan surat tersebut pada dasarnya hanya menjamin guru honorer masih bisa digaji pemerintah daerah hingga akhir 2026.
“Surat ini bermaksud memberikan jaminan minimal bahwa sampai akhir Desember 2026, guru honorer atau non-ASN masih bisa digaji pemda,” ujar Iman, dikutip fajar.co.id, Kamis (6/5/2026).
Source link
