Hakim Pengadilan Militer Sebut Cara Pelaku Siram Andrie Yunus ‘Goblok’, Mahfud MD: Mengapa Peradilan Kita Begini?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti jalannya sidang kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer.
Sorotan itu disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya setelah beredar cuplikan video persidangan yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam video tersebut, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian terlihat mengomentari wadah yang digunakan pelaku untuk menyiram korban dengan cairan keras. Wadah tersebut diketahui berupa tumbler berwarna putih.
“Sampai karatan begitu,” ujar Fredy saat mengamati barang bukti tersebut.
Video persidangan itu diketahui ditayangkan melalui kanal YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim kemudian memegang tumbler tersebut dan menunjukkannya kepada hadirin sidang serta kamera.
“Kalau ini dibuka, lubangnya begini,” katanya.
Fredy lalu menilai pelaku melakukan tindakan yang menurutnya tidak efektif karena menggunakan tumbler dengan mulut wadah yang besar.
“Makanya saya bilang, goblok banget. Masa tumbler mulutnya besar begitu. Ya nyemprot lah,” ucapnya dalam persidangan.
Ia bahkan membandingkan penggunaan tumbler dengan botol air mineral yang memiliki lubang lebih kecil.
“Kalau ujungnya kecil kan begitu. Kalau musuh, bukan ini,” tambahnya.
Mahfud MD Pertanyakan Sikap Hakim
Mahfud MD mengaku sempat meragukan keaslian video tersebut dan mempertanyakan apakah cuplikan itu benar terjadi di ruang sidang atau merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI?” tulis Mahfud melalui akun X miliknya.
Ia mengaku belum sempat menyaksikan keseluruhan jalannya sidang.
“Saya tak sempat menonton sidangnya,” lanjutnya.
Pakar hukum tata negara itu juga menyampaikan keprihatinannya apabila video tersebut benar adanya.
“Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Source link
