Viral! Hakim Sebut Aksi Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus ‘Amatir’, Novel Baswedan: Kok Gak Ada Empatinya ke Korban

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, soal aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Novel menegaskan bahwa pernyataan hakim tersebut menunjukkan minimnya empati terhadap korban.
Dikatakan Novel, komentar hakim yang menyoroti aksi pelaku sebagai tindakan ‘amatir’ justru menimbulkan kesan yang berbahaya.
“Ini Hakim peradilan Militer kok nggak ada empatinya thd korban,” ujar Novel dikutip fajar.co.id, Kamis 7 Mei 2026.
Ia bahkan menganggap cara pandang tersebut dapat memberi pesan yang keliru terhadap publik maupun pelaku kejahatan.
“Kalau pandangan Hakim seperti yang dikatakan ini, artinya Hakim seperti sedang mendorong perbuatan jahat serupa dilakukan lagi oleh pelaku atau orang lain dengan lebih profesional,” sesalnya.
Novel juga mempertanyakan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin akan bersikap obyektif dalam membuat putusan?,” timpalnya.
Hakim Sebut Aksi Pelaku Amatir
Seperti diketahui, dalam persidangan perkara yang melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026), Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto mengaku heran dengan cara pelaku menjalankan aksinya hingga terekam CCTV.
Ia menganggap bahwa penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan secara tidak profesional.
“Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya,” kata Fredy.
Fredy bilang, tindakan tersebut terkesan tidak direncanakan dengan matang dan bahkan dinilai memalukan institusi.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dilatarbelakangi dendam pribadi.
Menurutnya, para pelaku tidak mendapat perintah dari pihak lain dan bertindak atas kehendak sendiri.
“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri saat jumpa pers pelimpahan berkas dan empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
4 Anggota Bais TNI Jadi Terdakwa
Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini menyeret empat anggota Bais TNI sebagai terdakwa. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya saat ini masih menjalani penahanan.
Source link
