News

Dhani Bongkar Dokumen Cerai, Dibantah Putusan MA: Fakta Hak Asuh dan Harta Justru Berbeda!



JAKARTA — Unggahan akun Instagram milik Rumail Abbas (@stakof) mendadak viral setelah membedah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani.

Dalam unggahan tersebut, Rumail mengaku mengacu pada Putusan MA Nomor 12 PK/AG/2012 yang disebut sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.

Ia juga menegaskan analisisnya berbasis dua dokumen publik, yakni putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan ringkasan Peninjauan Kembali (PK) MA.

Linimasa Perkara Maia vs Dhani

Rumail memaparkan perjalanan perkara perceraian tersebut.

2008 (PA Jakarta Selatan): Gugatan cerai dikabulkan, hak asuh tiga anak ke Maia, harta bersama dibagi dua.

2009 (Banding): Permohonan banding dari pihak Dhani tidak diterima.

2010 (Kasasi MA): Kasasi ditolak, putusan berkekuatan hukum tetap.

2012 (PK MA): Tahap peninjauan kembali yang kembali disorot publik.

Bedah Klaim Ahmad Dhani

1. Klaim “MA hanya mengabulkan cerai”

Rumail menyebut klaim ini keliru. Dalam putusan PK MA, pembagian harta bersama tetap ditegaskan 50:50 antara kedua pihak.

2. Klaim “Hak asuh jatuh ke Dhani”

Menurutnya, hal ini tidak benar. Putusan PK justru menyatakan anak yang sudah berusia 12 tahun (mumayyiz) berhak memilih ikut ayah atau ibu.

Prinsip ini disebut menjadi salah satu alasan perkara tersebut dikategorikan sebagai yurisprudensi penting.

3. Klaim “Talak 3 karena perselingkuhan”

Rumail menegaskan tidak ada pertimbangan hakim terkait hal tersebut dalam putusan di semua tingkat peradilan.

Ia menyebut perceraian terjadi melalui cerai gugat, bukan cerai talak, dan statusnya adalah talak satu bain sughra.

4. Klaim “Bukti baru diunggah di media sosial”

Ia menilai klaim berbasis potongan dokumen tidak bisa diverifikasi secara hukum. Jika ada bukti baru (novum), seharusnya ditempuh lewat jalur PK ulang atau proses pidana, bukan sekadar unggahan media sosial.

5. Klaim “Laporan KDRT palsu”

Rumail menyebut terdapat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2007 yang didukung saksi-saksi. Ia juga menyinggung bahwa peristiwa tersebut tidak dibantah, melainkan diakui sebagai bentuk “memberi pelajaran”.

6. Klaim “Tidak dipercaya MA”

Menurut analisisnya, justru tudingan balik terhadap Maia yang tidak terbukti dalam pertimbangan hakim.

Rumail sendiri menegaskan terbuka terhadap koreksi, terutama jika ada pihak yang memiliki dokumen lengkap putusan dan dapat menunjukkan perbedaan dengan rujukan halaman resmi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *