News

Penjelasan Lengkap Polemik Dam Haji 2026, Perbedaan Pandangan MUI dan Muhammadiyah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mulai mencuat ke ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah mengambil posisi akomodatif terhadap berbagai pandangan fikih.

Ia menyebut, negara tidak membatasi pilihan jemaah, melainkan menyediakan fasilitas sesuai keyakinan masing-masing.

Akomodasi Semua Pandangan

Dahnil merespons pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang turut menanggapi isu tersebut.

“Yai Cholil Nafis betul, Kemenhaj memfasilitasi semua keyakinan fiqh,” ujar Dahnil dikutip fajar.co.id, Jumat (1/5/2026).

Dikatakan Dahnil, keberagaman pandangan dalam fikih merupakan hal yang wajar, sehingga pendekatan yang diambil pemerintah adalah memberikan ruang bagi seluruh opsi yang ada.

Dua Opsi Penyembelihan Dam

Dahnil menjelaskan, jemaah yang meyakini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci dapat mengikuti jalur resmi yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi.

“Yang mau potong di tanah suci silahkan jalur resmi yang dimadatkan oleh Pemerintah KSA,” sebutnya.

Sementara itu, bagi jemaah yang berpandangan bahwa penyembelihan dam dapat dilakukan di dalam negeri, juga diberikan keleluasaan.

“Sedang yang yakin bisa dipotong di dalam negeri seperti keputusan tarjih Muhammadiyah silahkan via lembaga-lembaga zakat yang ada atau dipotong di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.

Pemerintah, kata Dahnil, tidak ingin polemik ini justru membingungkan jemaah. Karena itu, fleksibilitas menjadi kunci agar ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa terbebani perdebatan.

Cholil Nafis Saling Menghormati Pandangan yang Berbeda

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk menyikapinya dengan bijak.

Ia menekankan pentingnya menjaga saling menghormati, tanpa larut dalam perdebatan yang tidak perlu.

Cholil menegaskan bahwa MUI menghargai keputusan Muhammadiyah, khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid, yang membolehkan pembayaran serta penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.

“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Palmerah, kemarin.

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan ini muncul dari landasan pemikiran hukum Islam yang berbeda.

Sebagian ulama memandang penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram karena bersifat taabudi, yakni ibadah yang tidak memerlukan rasionalisasi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *