News

Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN di Sulsel Menggantung, Disdik Tunggu Arahan Pusat



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidik (Kadisdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Najmuddin memberikan penjelasan soal Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.

Iqbal Najmuddin mengatakan hadie SE ini untuk memberikan jaminan guru Non-ASN hingga bulan Desember mendatang.

Dan terkait jaminan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke sekolah-sekolah yang masih memiliki guru dan tenaga Non-ASN.

“Jadi itu Surat Edaran (SE) terkait dengan Non-ASN untuk di fasilitasi sampai bulan Desember, ” katanya kepada Fajar.co.id, Kamis (30/4/2026).

Tapi memang kata diaNon-ASN nanti ini tetap sesuai dengan SE kita akan sampaikan ke semua sekolah yang ada Non-ASNnya tentukan sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur di dalam surat.

“Jadi termasuk Non-ASN itu yang ada dapodiknya. Dan juga memang yang masih memiliki jam mengajar karena tidak mungkin juga kalau tidak ada jam mengajarnya. Apalagi, banyak PPPK Penuh waktu dan Paruh Waktu,” tuturnya.

Pihak Disdik Sulsel disebutnya saat ini tengah melakukan reconf untuk tenaga-tenaga guru Non-ASN yang memiliki administrasi dapodik untuk dipastikan.

“Tapi kita sementara lakukan recond dengan semua sekolah untuk memastikan apa semua di sekolah-sekolah ini masih ada Non-ASN yang mengajar dan dia memiliki administrasi dapodik,” jelasnya.

Nasib Jika Gagal Tes Tunggu Keputusan

Nasib para guru Non-ASN ini kemudian menjadi pertanyaan besar setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.

Setelah berakhir masa jaminan sampai bulan Desember mendatang, nasib mereka pun menjadi tanda tanya besar tentunya.

Apalagi, belum ada tanda-tanda penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga seleksi PPPK yang kembali di buka Pemerintah.

Bukan lagi nantinya jika para guru Non-ASN yang mengikut seleksi tersebut dinyatakan tidak lulus. Nasibnya pun kian dipertanyakan.

Soal masalah ini, Iqbal tegas mengatakan pihak hanya bisa menunggu keputusan dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan.

Karena menurutnya Disdik Sulsel tidak bisa mengambil keputusan karena tidak memiliki payung hukum dari Pemerintah Pusat

Jadi apapun arahan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan jika permasalahan ini dihadapi, maka hal itu yang bisa dijalankan oleh Disdik Sulsel.

“Kalau ini sebenarnya persoalan nanti keputusan yang kita tunggu dari Kementerian Pendidikan,” paparnya.

“Artinya apa yang menjadi arahan nanti dan aturan pasti itu yang kita tindaklanjuti di daerah. Karena kami tidak bisa mengambil kebijakan kalau tidak ada payung hukum dari Pemerintah Pusat,” terangnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *