News

8 Tuntutan Buruh di Mayday 2026, Gelombang PHK Mencuat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan 8 tuntutan buruh yang disampaikan pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026, Jumat (1/5/2026).

Mirah memandang tuntutan tersebut karena masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.

“Mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial. Oleh karena itu, ASPIRASI menyampaikan 8 Tuntutan Mayday 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Adapun 8 tuntutan tersebut antara lain, pengesahan Undang-Undang ketenagakerjaan baru yang berpihak pada pekerja.

“UU ini harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator,” sebutnya.

Tuntutan kedua, menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menciptakan lapangan kerja layak. Sebab, gelombang PHK yang terus terjadi telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi pekerja serta keluarganya.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih lemah dan negara belum hadir secara optimal dalam mencegah PHK massal,” ungkapnyaa.

Menurutnya, negara harus menghentikan praktik PHK massal yang tidak berkeadilan, menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja terdampak. Lalu, mendorong penciptaan lapangan kerja layak, dengan upah yang adil, kondisi kerja manusiawi, dan kepastian status kerja

“Pekerjaan bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup manusia,” imbuhnya.

Ketiga, kendalikan dampak AI, menegakan keadilan dalam dunia kerja. Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Di satu sisi, teknologi ini meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang kuat, AI berpotensi menggantikan peran manusia, memperluas ketimpangan, serta menciptakan bentuk baru eksploitasi kerja berbasis digital.

“Banyak pekerja kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, penurunan kualitas kerja, hingga pengawasan berlebihan melalui sistem algoritma yang tidak transparan,” sebutnya.

“Transformasi digital tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bukan alat untuk menghilangkan hak dan martabat mereka,” lanjutnya.

Tuntutan ke empat, pengapusan sistem kemitraan semu dan lindungi anak pekerja platform digital. Praktik kemitraan yang diterapkan di banyak perusahaan platform digital pada kenyataannya sering kali hanyalah kemitraan semu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *