Isi Putusan PA Jaksel, Tegaskan Tak Ada Bukti Maia Selingkuh?

PORTALUTAMA.NET – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Gus Rumail Abbas yang merespons unggahan Instagram Dhani terkait dugaan perselingkuhan mantan istrinya.
Melalui pernyataannya, Gus Rumail mengaku menelusuri ulang salinan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) tahun 2008 yang sempat beredar di media sosial.
“Saya cek ulang: apakah ‘pengakuan’ Dhani sesuai fakta hukum 2008. Disclaimer: ini putusan tingkat pertama (PA), bukan kasasi MA,” tulisnya.
1. Soal Talak Tiga, Disebut Tidak Sesuai Fakta
Gus Rumail membantah klaim Dhani yang menyebut dirinya menjatuhkan talak tiga kepada Maia.
Menurutnya, fakta hukum menunjukkan perceraian tersebut adalah talak satu bain sughra, dan bukan dijatuhkan oleh Dhani.
“Bukan Dhani yang menjatuhkan, tapi pengadilan atas gugatan cerai Maia. Dhani justru menolak,” jelasnya.
2. Tuduhan Perselingkuhan Maia
Terkait tudingan Maia berselingkuh dengan bos televisi swasta, Rumail menegaskan tidak ada bukti dalam dokumen resmi.
“Majelis tegas: tidak ada yang mengarah kepada terjadinya nusyuz Penggugat kepada Tergugat,” ungkapnya.
3. Kesaksian Kunci Tamara Geraldine
Rumail juga menyinggung kesaksian presenter Tamara Geraldine dalam persidangan.
Tamara, yang menjadi saksi pihak Maia, mengaku mendengar langsung pengakuan seorang perempuan yang disebut telah dinikahi siri oleh Dhani.
Kesaksian itu disebut terjadi sekitar 2006 di rumah Melly Goeslaw.
“Majelis tidak memutus sah-tidaknya nikah siri, tapi mencatat isu ini memicu kehancuran rumah tangga,” jelas Rumail.
4. Laporan KDRT dan Fakta Persidangan
Soal tudingan laporan KDRT palsu, Rumail menyebut Maia melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2007.
Dalam persidangan, tiga saksi menyatakan adanya tindakan pengeluaran barang pribadi Maia dari rumah saat ia umrah.
“Dhani tak membantah peristiwanya. Pengakuannya: itu cara memberi,” ujar Rumail.
5. Hak Asuh Anak dan Putusan Pengadilan
Rumail juga meluruskan pernyataan Dhani terkait putusan Mahkamah Agung.
Menurutnya, PA Jaksel memutuskan:
- Perceraian (talak satu bain sughra)
- Hak asuh tiga anak jatuh ke Maia hingga dewasa
- Kewajiban nafkah Rp7,5 juta per anak per bulan
- Pembagian harta bersama
6. Tuduhan Narkoba Dibantah
Dalam sidang, Dhani disebut menghadirkan sembilan saksi yang menuduh Maia menggunakan narkoba.
Namun tuduhan itu dibantah dengan hasil tes laboratorium dari RS Azra Bogor dan RS Marzoeki Mahdi yang menunjukkan hasil negatif.
Selain itu, Maia juga menghadirkan bukti 14 rapor sekolah anak serta ijazah S1 dari FISIP UI sebagai bantahan atas tuduhan mengabaikan anak.
Source link
