News

Harapan Baru Guru Non-ASN: Tetap Mengajar, Peluang ASN Dibuka



PORTALUTAMA.NET — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah Prof Nunuk Suryani angkat suara. Terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Nunuk mengatakan, keberadaan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

“Hal ini telah dibahas dan dirapatkan secara lintas kementerian, serta disepakati bahwa penggunaan nomenklatur Guru Non-ASN tetap diperbolehkan hingga akhir tahun 2026,” kata Nunuk dikutip dari unggahannya di Instagram, Sabtu (2/5/2026).

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, Nunuk mengatakan pemerintah menegaskan Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru,” ucapnya.

Nunuk memaparkan, pemerintah telah menyiapkan tiga skema, yakni sebagai berikut:

  1. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Skema tersebut, kata Nunuk, sudah disiapkan anggarannya.

“Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini telah disiapkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya,” terang Nunuk.

Selanjutnya, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah merumuskan langkah. Berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ucapnya.

Nunuk mengungkap, ada tiga hal yang ingin disampaikan dalam SE Nomor 7 Tahun 2026, yakni sebagai berikut:

  1. Menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia,
  2. Memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru,
  3. Serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan
    (Arya/Fajar)


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *