News

Skandal Website Desa Karo: Senasib dengan Amsal Sitepu, Toni Aji Kini Dijebloskan ke Penjara



PORTALUTAMA.NET – Gelombang protes besar pecah di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 20 April 2026. Ratusan massa yang tergabung dalam Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kebebasan bagi Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Massa menilai, vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap pekerja teknis yang tidak memiliki wewenang atas kebijakan anggaran.

Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, mengungkapkan keheranannya atas putusan majelis hakim. Menurutnya, Toni hanyalah tenaga teknis pembuat website profil desa (tahun anggaran 2020-2023) yang bekerja atas permintaan kepala desa sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta. Dia bukan penjahat pencuri uang negara, dia hanya pekerja kreatif yang menerima upah teknis,” tegas Eko di sela-sela aksi.

Dari total anggaran proyek sebesar Rp10 juta, Toni diketahui hanya menerima honor jasa sebesar Rp5.710.000. Massa menilai sangat tidak adil jika seorang pekerja teknis yang tidak memiliki kendali atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus memikul beban pidana.

Kasus ini menyita perhatian publik karena memiliki kemiripan mencolok dengan perkara Amsal Sitepu, pekerja kreatif pembuat video profil desa yang sebelumnya sempat didakwa korupsi namun akhirnya divonis bebas.

Eko menyoroti adanya disparitas hukum yang tajam dalam kedua kasus ini. “Amsal Sitepu nilainya lebih besar, sekitar Rp30 juta, dan dia tidak dihukum (bebas). Ini Toni hanya Rp5,7 juta tapi dihukum. Artinya apa? No viral no justice? Karena ini tidak viral maka dihukum?” sindir Eko tajam.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *