News

Terpidana Skincare Berbahaya Mira Hayati Jadikan Ruko sebagai Jaminan, Denda Rp1 Miliar Dicicil



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Upaya eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, menunjukkan perkembangan baru.

Tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejati Sulsel mencatat adanya kesanggupan dari terpidana untuk melunasi denda Rp1 miliar dengan skema pembayaran bertahap.

Kesanggupan tersebut disertai penyerahan jaminan aset berupa rumah toko (ruko) milik terpidana.

Aset itu disiapkan sebagai jaminan apabila pembayaran denda tidak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.

Ruko Dijadikan Jaminan Pembayaran Denda

Kesepakatan itu dicapai setelah tim gabungan Kejari Makassar melakukan pengecekan langsung terhadap aset yang dijaminkan.

Tim terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, tim jaksa, serta petugas barang bukti (BB).

Pengecekan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya yang merupakan milik terpidana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyebut dalam pertemuan itu pihak terpidana mengajukan permohonan pembayaran denda secara mencicil.

“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar,” ujar Teguh kepada awak media, Minggu (5/4/2026).

“Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *