News

Skandal Korupsi Kuota Haji, Dua Tokoh Sulsel Ternyata Jadi Tersangka KPK



Fajar.co.id, Jakarta – Bom baru meledak dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jaringan tersangka dengan menetapkan dua pengusaha swasta asal Sulawesi Selatan sebagai tersangka baru.

Mereka diduga terlibat dalam suap dan pengaturan kuota haji ilegal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Keduanya diumumkan sebagai tersangka sejak Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang suap senilai USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag yang akrab disapa Gus Alex), serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Atas transaksi itu, perusahaan Maktour disebut meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan suap hingga USD 406.000 dari kuota tambahan yang diperoleh secara tidak sah. Keduanya aktif meminta kuota haji khusus dan tambahan yang melanggar aturan, bersama dengan pihak lain seperti Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina Forum SATHU dan orang yang disebut sebagai “bos” Maktour).

Ismail Adham dikenal sebagai orang kepercayaan Fuad Hasan Masyhur dalam mengurus berbagai bisnisnya. Sedangkan Asrul Azis Taba memiliki latar belakang prestisius di Sulawesi Selatan. Ia tercatat sebagai salah satu pendiri Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang kini dipimpin oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *