SIAP-SIAP REKENING GENDUT! Gaji Ke-13 Cair Juni 2026: Intip Bocoran Nominal dan Aturan Main Barunya!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Angin segar berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi membocorkan jadwal pencairan Gaji ke-13 yang dipastikan meluncur paling cepat pada Juni 2026.
Langkah ini diperkuat dengan disahkannya PMK No. 13 Tahun 2026 oleh Menteri Keuangan, yang menjadi kitab suci teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga para Pensiunan.
Apa Saja yang Masuk ke Kantong?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak main-main dalam memberikan apresiasi. Komponen yang akan diterima meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Melekat (Keluarga, Pangan, dll)
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai ketentuan berlaku.
Poin Krusial: Jalur Cepat & Aturan Birokrasi
Demi memastikan dana sampai tepat waktu tanpa hambatan, pemerintah menetapkan beberapa aturan main teknis:
- Digitalisasi Penuh: Penghitungan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
- Jalur Terpisah: Dokumen pengajuan (SPM-LS) THR akan dipisahkan dari tagihan gaji rutin agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Prioritas Pensiunan: PT Taspen dan PT Asabri wajib menyetorkan tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan. Kabar baiknya, pensiunan tetap duduk manis karena penyaluran dipastikan lancar.
- Sektor Khusus: Ada perlakuan birokrasi spesifik untuk Kemenhan, TNI, Perwakilan RI di luar negeri, serta instansi BLU.
Nasib PPPK dan CPNS: Ada Syarat & Ketentuan!
Kebijakan tahun ini juga mencakup PPPK dan CPNS, namun dengan catatan penting terkait masa kerja:
- PPPK: Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, pemberian dilakukan secara proporsional. Hati-hati! Jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Juni 2026, maka Gaji ke-13 tidak diberikan.
- CPNS Pusat (APBN): Berhak menerima 80% gaji pokok plus tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- CPNS Daerah (APBD): Selain komponen standar, ada peluang mendapat Tambahan Penghasilan (Tamsil). Besarannya bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing, dengan batas maksimal satu bulan penghasilan.
(bs-sam/fajar)
Source link
