News

SIAP-SIAP REKENING GENDUT! Gaji Ke-13 Cair Juni 2026: Intip Bocoran Nominal dan Aturan Main Barunya!



​PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Angin segar berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi membocorkan jadwal pencairan Gaji ke-13 yang dipastikan meluncur paling cepat pada Juni 2026.

​Langkah ini diperkuat dengan disahkannya PMK No. 13 Tahun 2026 oleh Menteri Keuangan, yang menjadi kitab suci teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga para Pensiunan.

Apa Saja yang Masuk ke Kantong?

​Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak main-main dalam memberikan apresiasi. Komponen yang akan diterima meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat (Keluarga, Pangan, dll)
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai ketentuan berlaku.

Poin Krusial: Jalur Cepat & Aturan Birokrasi

​Demi memastikan dana sampai tepat waktu tanpa hambatan, pemerintah menetapkan beberapa aturan main teknis:

  1. Digitalisasi Penuh: Penghitungan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
  2. Jalur Terpisah: Dokumen pengajuan (SPM-LS) THR akan dipisahkan dari tagihan gaji rutin agar tidak terjadi tumpang tindih.
  3. Prioritas Pensiunan: PT Taspen dan PT Asabri wajib menyetorkan tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan. Kabar baiknya, pensiunan tetap duduk manis karena penyaluran dipastikan lancar.
  4. Sektor Khusus: Ada perlakuan birokrasi spesifik untuk Kemenhan, TNI, Perwakilan RI di luar negeri, serta instansi BLU.

Nasib PPPK dan CPNS: Ada Syarat & Ketentuan!

​Kebijakan tahun ini juga mencakup PPPK dan CPNS, namun dengan catatan penting terkait masa kerja:

  • PPPK: Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, pemberian dilakukan secara proporsional. Hati-hati! Jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Juni 2026, maka Gaji ke-13 tidak diberikan.
  • CPNS Pusat (APBN): Berhak menerima 80% gaji pokok plus tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  • CPNS Daerah (APBD): Selain komponen standar, ada peluang mendapat Tambahan Penghasilan (Tamsil). Besarannya bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing, dengan batas maksimal satu bulan penghasilan.

(bs-sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *