Terlibat Judi, Oknum Kades dan Warga Toraja Utara Ditangkap Polisi
PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Seorang Kepala Desa (Kades) dan satu warga di Kabupaten Toraja Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai terlibat kasus perjudian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Kades tersebut berinisial YR (37). Sementara seorang warga yang turut ditangkap berinisial MS (55).
Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate mengatakan, keduanya ditangkap oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin (8/7/2024) kemarin.
“Pelaku merupakan Target Operasi (TO) OPS PEKAT LIPU-2024, terkait tindak pidana perjudian,” ujar Yerlin kepada awak media, Jumat (12/7/2024) malam.
Dijelaskan Yerlin, keduanya ditangkap atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / III / 2024 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 31 Maret 2024.
Diceritakan Yerlin, berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Toraja Utara, terjadi dugaan tindak pidana perjudian.
“Sehingga atas dasar tersebut anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Lebih jauh Yerlin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut ditemukan lokasi arena perjudian sabung ayam dan permainan dadu di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombang Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Pada 31 Maret 2024, kata Yerlin, anggota gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sulsel dan Sat Brimobda Polda Sulsel sempat melalukan penggerebekan dan mengamankan pelaku serta barang buktinya.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui dan mendapatkan lokasi persembunyian dari terget DPO,” Yerlin menuturkan.
