Hercules Kembalikan Uang Suap Rp800 Juta, Chusnul Chotimah: Kok Nggak Langsung Ditangkap

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, memberikan sorotan tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangana kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Chusnul Chotimah menyoroti terseretnya nama Ketua Umum GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya), Hercules Rosario Marcal, dalam pusaran korupsi tersebut.
Dia menyoriti tidak adanya langkah nyata KPK terhadap Hercules.
“Sudah terbukti terima uang korupsi, kok nggak langsung ditangkap
@KPK_RI, tebang pilih ya?
@prabowo
@bang_dasco,” kata Chusnul Chotimah, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan Chusnul Chotimah itu merespons kabar yang menyebut Hercules telah mengembalikan uang Rp800 juta kepada KPK, terkait suap HGB di Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan Hercules melalui NMB menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.
Budi mengatakan KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Source link
