Terkait Putusan MK, Maruarar Siahaan Sebut Tinggal Menunggu Langkah dari DPR

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan kembali bicara soal putusan terbaru terkait isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Channal YouTube, Abraham Samad Speak UP, Maruarar Siahaan memberi komentar soal putusan Mahkamah Kontitusi Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan yang dibacakan itu disebutnya MK mau melihat urgensi daripada masalah ini untuk bisa dirujuk kepada DPR melakukan impachment.
“Seharusnya proses impeachmentsudah harus dilakukan DPR. MK sudah memberi bekal, penilaian terhadap ijzaah yang merupakan syarat pencalonan itu dilanggar,” kata Maruarar Siahaan
“Inilah yang diantarkan sebenarnya secara tersirat oleh MK ke DPR. Do your job,” sebutnya.
Lebih jauh, dalam polemik ini MK disebut sudah melakukan apa yang kami bisa maka selanjutnya silakan DPR melakukan apa tugas Anda.
Dengan buktinya sudah diserahkan dan sudah diserahkan. DPR tinggal memutuskan sebenarnya.
“Tinggal putus sikap DPR. Jadi misalnya tim angket DPR itu terbentuk hanya untuk melihat apakah putusan tentang ijazah Gibran ini mengada-ada atau tidak, kan tinggal diuji saja,” ungkapnya.
“Kalau sudah dikukuhkan maka sudah bisa dibawa ke pleno,” tuturnya.
Dalam hal ini, Maruara menyebut MK sebenarnya sudah memberikan bahkan menyajikan menu yang tinggal disantap DPR.
Ini yang dimaksudkan sudah tidak sulit lagi sebenarnya karena DPR tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dari awal. DPR tinggal melanjutkan.
“Gerakannya sekarang seharusnya dengan mudah karena ada partai politik yang di luar koalisi pemerintah. Tentu perlu ada satu fraksi lagi,” ucapnya.
“karena disyaratkan harus diajukan dua fraksi dan minimal 25 anggota DPR. Hal itu tidak sukarlah saya kira,” tutupnya.
Putusan MK
Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.
Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan
MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Source link
