News

Ahmad Doli Semprot Mantan Ketua KPU yang Loloskan Gibran: Komisaris BUMN Hadiah Dari Siapa?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pertikaian antara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dengan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait tuduhan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kian memanas. Doli secara terbuka mempertanyakan keabsahan serta latar belakang penunjukan Hasyim sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perkebunan.

Doli mendesak agar proses pengangkatan Hasyim ke jajaran BUMN dijelaskan secara transparan kepada publik, menyusul perselisihan sengit keduanya mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.

“Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan,” tambah Doli.

Serangan menohok ini dilancarkan Doli untuk merespons tudingan Hasyim yang sebelumnya menyebut DPR lupa dan terlibat dalam persetujuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli membalas sindiran tersebut dengan mengungkit rekam jejak vonis etik yang pernah menjerat Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian tetap dari KPU RI.

“Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.

Guna menghentikan simpang siur narasi di media massa, Doli mendorong Komisi II DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Doli menyatakan siap membeberkan bukti dokumen yang memperlihatkan kapan dan bagaimana klausul pasal tersebut diselundupkan tanpa pembahasan resmi bersama DPR.

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sendiri kini menjadi sorotan utama publik karena dinilai menjadi pintu masuk yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden, meski regulasi penyetaraan tingkat pendidikan dan batas usia saat itu masih menuai perdebatan sengit.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *