Iman Zanatul Haeri Kritik Rocky Gerung soal Anggaran MBG

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perdebatan mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah Iman Zanatul Haeri melontarkan kritik terhadap argumentasi Rocky Gerung. Iman menilai pembiayaan MBG tidak semestinya mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan utama pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.
Kritik tersebut disampaikan Iman melalui akun X pribadinya pada Senin (12/10/2026). Ia menanggapi pandangan Rocky dalam dialog bersama akademisi Bagus Muljadi yang membahas hubungan antara pemenuhan gizi siswa dan anggaran pendidikan.
Iman menegaskan, gaji guru telah menjadi kebutuhan negara sebelum program MBG dijalankan. Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan mempertentangkan kebutuhan guru dengan pemenuhan gizi anak, melainkan menentukan sumber pendanaan program secara tepat.
“Gaji guru tidak pernah mengambil dana MBG, karena gaji guru sudah ada sebelum MBG. Justru MBG yang mengambil anggaran pendidikan, yang selanjutnya berdampak pada gaji guru,” tulis Iman.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan alokasi wajib anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, sementara pemerintah memiliki ruang anggaran lain dalam APBN.
“Gaji guru dari 20% pendidikan, maka MBG bisa ambil 80% APBN. Kenapa harus berfilsafat buat ngambil 20% pendidikan? kurang gede apa lagi 80% APBN?” ujarnya.
Iman Singgung Putusan MK soal Anggaran MBG
Iman turut merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembiayaan MBG. Ia berpandangan bahwa program tersebut dapat didanai dari anggaran di luar alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.
“MK udah ngasih solusi, boleh diambil dari pendidikan, tapi diluar 20%. Artinya diambil dari 80% APBN kita,” katanya.
Ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG perlu memperhitungkan kebutuhan guru dan komponen utama pendidikan lainnya.
Iman bahkan melontarkan tudingan bahwa pemaksaan penggunaan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi merugikan tenaga pendidik.
“Makanya kalau ngotot terus maksa MBG pake 20% anggaran pendidikan, berarti memang benar, tujuannya mengeruk gaji guru. Tapi pake filsafat ngeruknya,” tulisnya.
Pernyataan mengenai tujuan mengeruk hak guru tersebut merupakan tudingan Iman. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebijakan yang secara langsung mengambil gaji guru untuk membiayai MBG.
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya. Pemisahan tersebut harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028. <Cite refs={[“turn140886search0″,”turn140886search3”]}/>
Source link
