News

Denny Indrayana Bawa Polemik Ijazah Gibran ke DPR, Akui Jalurnya Tak Mudah



PORTALUTAMA.NET – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana membawa persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Denny mengakui bahwa jalur politik melalui DPR tidak akan semudah upaya hukum yang sebelumnya ditempuh melalui MK. Menurutnya, proses tersebut bakal menghadapi berbagai tantangan dan membutuhkan dukungan masyarakat.

“Kita mesti paham, ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, jalur yuridis yang sebenarnya konstitusional, maka kita akan melewati jalur yang berliku, penuh tanjakan tajam, dan macet. Kalau sepak bola, ini benteng pertahanannya catenaccio, ini parkir busnya, itu banyak dan sulit untuk bikin gol,” kata Denny Indrayana, dikutip Sabtu (10/10/2026).

DPR Reses hingga 9 November, Denny Soroti Hambatan

Denny juga menyoroti waktu yang dinilainya menjadi salah satu kendala dalam upaya membawa persoalan ijazah Gibran ke DPR. Pasalnya, DPR saat ini tengah memasuki masa reses yang diperkirakan berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

“Saya dengan segala hormat, di samping masalah teknis, sekarang DPR dan DPD sedang reses. Ini ada lagi reses mereka ini. Kalau saya cek di Google, kapan resesnya, 9 Oktober sampai 9 November,” tuturnya.

Menurut Denny, tantangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan masa reses. Bahkan di luar masa reses, ia menilai belum tentu ada pergerakan signifikan di DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Lama ini. Ini kan kita lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR. Ini reses, enggak reses saja saya enggak yakin akan ada pergerakan. Nah, jalur di DPR adalah jalur yang dalam pemahaman saya sayangnya tidak mudah, kecuali rakyat memang melakukan gerakan masif dan signifikan,” tandasnya.

Demokrat Ingatkan Pemakzulan Gibran Tak Bisa Hanya Berdasarkan Isu Ijazah

Di tengah polemik ijazah Gibran, Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, turut menyoroti wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden.

Ricky menegaskan, persoalan ijazah SMA atau sederajat tidak serta-merta menjadi dasar untuk memakzulkan wakil presiden. Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Ricky melalui unggahan pada Kamis (8/10/2026).

“PROSES PEMAKZULAN WAPRES TERKAIT IJAZAH SMA/SLTA — Bukan Sekadar Isu Ijazah! Banyak yang salah paham. ‘Tidak punya ijazah’ tidak otomatis = impeachment,” tulis Ricky.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya berdasarkan ada atau tidaknya ijazah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus didukung bukti yang dapat diverifikasi dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *