News

Feri Amsari Respons Putusan MK soal Gibran, Singgung Impeachment



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons dari sejumlah akademisi dan pihak penggugat.

Salah satunya akademisi Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai putusan tersebut telah mengungkap persoalan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Feri menyampaikan pandangan tersebut setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Feri kemudian merespons putusan tersebut melalui akun X pribadinya pada Rabu (7/10/2026).

“Selamat, 1 kecurangan dr Pilpres 2024 sdh diungkap di MK,” ucap Akademisi Universitas Andalas dilansir dari X pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan mengenai “kecurangan” tersebut merupakan penilaian Feri. Putusan MK sendiri tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Feri Singgung Film Dirty Vote

Feri juga mengaitkan putusan MK dengan film dokumenter Dirty Vote yang sebelumnya membahas dugaan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Feri, MK telah mengungkap fakta yang ditemukan dalam persidangan tanpa mengambil tindakan yang dinilainya berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

“Jadi bagaimana penonton Dirty Vote?. Putusan MK ini menurut saya “cerdas”. Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara yang diajukan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Feri Dorong Isu Impeachment Dibahas

Setelah putusan MK, Feri menilai persoalan tersebut selanjutnya menjadi perhatian lembaga politik.

Dia mendorong DPR, partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta masyarakat untuk serius membahas isu impeachment.

“Tinggal DPR, Parpol dan Capres/Cawapres serta seluruh rakyat serius diisu impeachment,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Feri dan bukan bagian dari amar putusan MK. MK tidak memerintahkan DPR atau MPR memulai proses impeachment terhadap Gibran.

Penggugat Siapkan Langkah ke DPR

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan setelah putusan MK.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *