News

Denny Siregar Singgung Ijazah Gibran dan Pilpres 2029: Sarankan Kejar Paket C



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Denny Siregar melontarkan sindiran kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Melalui akun media sosialnya, Denny menyinggung temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran dan menyarankan agar Gibran mengikuti program Kejar Paket C jika ingin kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029.

“Karena terbukti tidak punya ijazah setara SMA, ..saran aja, Gibran supaya bisa nyalon 2029 nanti, ikut aja kejar paket C. Lumayan lho bisa dapet MBG,” tulis Denny Siregar dalam unggahannya dikutip fajar.co.id, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan sindiran dan penilaian Denny terhadap putusan MK. Mahkamah sendiri tidak menggunakan rumusan bahwa Gibran “terbukti tidak memiliki ijazah SMA”.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Perkara yang menjadi latar belakang sindiran Denny adalah permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang juga mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menyoroti dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dokumen-dokumen tersebut tidak dinilai sebagai bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan. MK membedakan dokumen yang menunjukkan kehadiran atau catatan akademik dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut.

Permohonan Tidak Dapat Diterima karena Legal Standing

Meski memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan para pemohon.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *