News

Bachrum Achmadi Sebut Gibran Harus Mundur atau Dimundurkan, Dedek Prayudi: Gak Ada yang Batal Kecuali Niat Jahat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Respons elit politik baik pimpinan partai maupun anggota legislatif di DPR/MPR RI, menjadi sesuatu yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia usai putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan (ijazah/penyetaraan sekolah menengah atas) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024, yang dalam kesimpilan MK ditegaskan bahwa lembaga tersebut tidak menemukan bukti atau dokumen yang menyebutkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA sederajat di luar negeri.

Begitu juga menegaskan bahwa certificate of attendance yang diajukan sebagai syarat penyetaraan, bukan merupakan bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA/sederajat di luar negeri, tetapi sekadar bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Merespons fakta persidangan dan kesimpulan MK dalam putusannya itu, pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, menilai bahwa menjadi sikap bodoh jika pihak-pihak terkait tetap melanggengkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden hingga berakhirnya masa jabatan pada 2029 mendatang.

“Eksekutif, Legislatif & Yudikatif bodoh or dungu jk msh membiarkan Gibran sbg wakil presiden,” tandas Bachrum Achmadi.

Blak-blakan dia menegaskan bahwa dengan fakta yang terungkap melalui sidang MK tersebut, sudah dapat disimpulkan bahwa Gibran telah berbohong dengan status pendidikannya di luar negeri.

Karena itu, Bachrum Achmadi mendesak Wapres Gibran untuk berbesar hati untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Namun jika tetap bersikukuh mempertahankan jabatan setelah terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat, maka wapres tersebut harus dimakzulkan.

“Gibran berbohong, cacat secara persyaratan & anak haram konstitusi, Gibran hrs mundur atau dimundurkan. Sepakat sodara2! 🔥🔥🔥,” tandas Bachrum Achmadi.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli juga menegaskan bahwa hasil persidangan di MK telah membuat terang bahwa terbukti Gibran tidak lulus SMA sederajat, hingga persyaratan untuk maju sebagai cawapres juga tidak terpenuhi menurut hukum.

Dia menilai, lolosnya Gibran mulai saat mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo pada 2019 hingga Calon Wakil Presiden pada 2024 karena intervensi kekuasaan. Saat itu, Jokowi yang merupakan orang tuanya masih menjabat sebagai preside.

“Terbukti Gibran Tidak Lulus SMA, Persyaratan Tidak Terpenuhi, Bisa Lolos Karena Intervensi Kekuasaan,” kata Guntur Romli.

Guntur Romli menegaskan, pernyataan itu bukanlah tuduhan politik, tetapi menjadi pertimbangan bahkan kesimpulan MK yang tidak menemukan dokumen yang menjadi bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *