Guntur Romli Bongkar ‘Standar Ganda’ Pendidikan Singapura

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Muhammad Guntur Romli menyoroti sistem pendidikan Singapura dalam kaitannya dengan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Guntur Romli menyebut terdapat apa yang dia istilahkan sebagai “standar ganda” dalam sistem pendidikan Singapura. Ia kemudian mengaitkannya dengan jalur pendidikan Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“FAKTA STANDAR GANDA PENDIDIKAN SINGAPURA (YANG DISEMBUNYIKAN INA LIEM),” tulis Guntur Romli dikutip Minggu (4/10/2026).
Guntur menyoroti jalur pendidikan yang ditempuh Gibran di MDIS. Menurut dia, jalur bridging menuju pendidikan sarjana tanpa ijazah sekolah menengah formal merupakan jalur yang berbeda dengan sistem pendidikan tinggi negeri Singapura.
“Tahukah Anda? Jalur bridging S1 tanpa ijazah sekolah menengah yang ditempuh Gibran di MDIS Singapura adalah jalur gelar instan yang diharamkan oleh Pemerintah Singapura bagi warga negaranya sendiri,” paparnya.
“Lewat Compulsory Education Act 2000/2003, Pemerintah Singapura melarang keras warga lokal mencabut anaknya dr jalur sekolah formal nasional utk mengambil program pendidikan dasar & menengah di Private Education Institutes/PEI,” sambungnya.
Namun, berdasarkan aturan resmi Singapura, Compulsory Education Act secara spesifik mengatur kewajiban pendidikan dasar bagi anak warga negara Singapura yang tinggal di Singapura. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal S$5.000 atau hukuman penjara maksimal 12 bulan. Karena itu, klaim mengenai cakupan aturan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan pendidikan tinggi.
Guntur Soroti AU dan PEI Singapura
Guntur kemudian membandingkan Autonomous Universities (AU) dengan Private Education Institutes (PEI). Ia menyebut keduanya memiliki karakteristik dan jalur penerimaan yang berbeda.
“Tidak main-main, orang tua Singapura yang nekat menggunakan jalur PEI untuk pendidikan dasar-menengah anaknya diancam sanksi pidana penjara 6 bulan atau denda S$5,000.
Di Singapura, penyedia pendidikan tinggi secara tegas terbagi menjadi dua kategori utama yang jalurnya bak bumi dan langit: Autonomous Universities (AU) dan Private Education Institutes (PEI),” paparnya.
“Di sinilah letak tembok segregasinya, yang terlihat paling telanjang pada syarat masuk (entry admission requirements). Untuk menembus AU negeri seperti NUS, NTU, atau SMU, calon mahasiswa di Singapura harus melewati academic gatekeeping yang amat kaku—wajib mengantongi ijazah GCE A-Level berstandar tinggi, kalau di Indonesia sertifikat GCE-A level disetarakan dengan ijazah SMA,” lanjutnya.
Source link
