News

Mahfud MD Bicara Perkara Gibran di MK: Surat Kesetaraan Pendidikan Dipersoalkan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahfud MD memastikan dirinya tidak ikut menjadi pemohon dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski mengaku memiliki semangat yang sama dengan pihak yang mengajukan perkara, mantan Ketua MK itu memilih berada di luar proses hukum.

Mahfud mengatakan keputusan tersebut diambil agar perkara tetap berjalan sebagai perdebatan hukum, bukan bergeser menjadi persoalan kepentingan politik.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana. Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara kini telah memasuki tahap pembuktian di MK.

Mahfud menjelaskan sikapnya dalam perbincangan bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (2/10/2026).

Mahfud Tak Ingin Perkara Bergeser Jadi Politik

Mahfud mengatakan dirinya pernah berkomunikasi dengan Denny mengenai kemungkinan ikut menjadi pemohon.

Namun, ia menilai keterlibatannya justru dapat membuat perkara kehilangan fokus sebagai persoalan hukum.

“Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat membuat perkara yang seharusnya diuji melalui argumentasi hukum justru dipersepsikan sebagai pertarungan kepentingan politik.

Karena itu, ia memilih tidak masuk sebagai pihak dalam perkara.

“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” lanjutnya.

Mahfud Sebut Sudah Menerima Hasil Pilpres 2024

Keputusan Mahfud juga dikaitkan dengan sikapnya setelah Pilpres 2024.

Ia mengatakan telah menerima hasil Pilpres berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi,” tegasnya.

Dalam perkara yang kini berjalan, para pemohon sendiri meminta agar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mahfud Soroti Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran

Meski tidak menjadi pemohon, Mahfud tetap memberikan pandangan mengenai salah satu persoalan yang diperdebatkan, yakni dokumen yang berkaitan dengan kesetaraan pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *