Soal Syarat Ijazah Capres/Cawapres, Eks Komisioner KPU Sebut Wajib Turun Lapangan Lakukan Verifikasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sidang pembuktian gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, telah dilakukan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Dalam persidangan itu, pihak pemohon setidaknya menghadirkan empat saksi. Para saksi yang dihadirkan yakni I Gusti Putu Artha, Bivitri Susanti, Titi Anggriani, dan Dr Yance Arizona.
Salah satu yang cukup menarik karena yang dihadirkan pemohon adalah saksi, I Gusti Putu Artha yang pernah menjadi penyelenggara pemilu di masa lalu, yakni sebagai komisioner KPU.
Dalam keterangannya, Putu Artha menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dan pengetahuan dirinya, sejak pemilu 2004, memang tidak ada pasal pengecualian terhadap dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
Tidak adanya pengecualian di pemilu sebelumnya itu tidak hanya pada pilpres, tetapi juga pada pemilu DPD RI, pemilu DPR, DPRD, hingga pemilu kepala daerah.
“Sejak pemilu 2004 memang tidak ada pasal pengecualian. Dalam pemilu DPD RI juga tidak ada pasal pengecualian, pemilu DPRD kabupaten/kota juga tidak ada, pemilu kepala daerah 2008-2020 juga tidak ada, dalam pilpres 2004 sampai 2019 tidak ada,” kata Putu Artha.
Karena itu, Putu Artha berkesimpulan bahwa Pasal 18 atat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023, yang normanya pada dasarnya memberikan pengecualian kepada calon yang sekolah di luar negeri untuk tidak perlu menunjukkan bukti tamat, memang baru lahir pada pilpres 2024.
Sementara terkait proses verifikasi dokumen yang menjadi syarat pencalonan, Putu Artha menegaskan bahwa untuk membuktikan keabsahan dokumen yang diberikan calon kepada KPU, maka verifikasi kepada satuan pendidikan atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut harus dilakukan.
“Dalam konteks syarat pendidikan, saya punya pengalaman mencoret caleg penting dari keluarga orang nomor satu di negeri ini. Turun ke lapangan karena konsisten dengan paraturan KPU dengan verifikasi persyaratan calon,” ungkap Putu Artha.
Dia juga menegaskan bahwa, KPU dalam memastikan kebenaran dokumen calon, tidak bisa hanya berasumsi bahwa dokumen tersebut benar karena dikeluarkan instansi terkait. Apalagi, pengalaman menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen dalam kontestasi pemilu kerap terjadi di Indonesia.
Putu Artha lantas menjelaskan bahwa ada dua elemen penting terkait konteks syarat pencalonan. Pertama soal kelengkapan dokumen, dalam hal ini apakah calon telah memenuhi seluruh dokumen yang disyaratkan.
Sedang elemen penting kedua adalah kebenaran dari tiap-tiap dokumen. KPU kata Putu Artha penting untuk memastikan bahwa dokumen calon tersebut benar keasliannya. Nah cara untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut benar adalah dengan melakukan verifikasi kepada lembaga yang menerbitkan.
Source link
