MK Tak Hentikan Perkara Gibran, Pakar Minta Syarat Pendidikan Dibuka Terang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon tersebut kini memasuki tahapan pembuktian. MK sebelumnya telah mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada 23 September 2026.
Keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian mendapat sorotan Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Yani. Ia menilai tahapan tersebut menjadi kesempatan untuk menguji secara terbuka dalil-dalil yang diajukan pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Ahmad Yani menilai berdasarkan data yang menurutnya tersedia saat ini, belum terdapat bukti yang menurutnya sah dan sempurna untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Ahmad Yani, bukan kesimpulan hukum MK.
“Persidangan ini berlanjut, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa lagi bermain petak umpet. MK harus membuka ini seterang-terangnya, bagaikan matahari pada jam 12 siang tanpa awan,” ujar Ahmad Yani dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa (29/9/2026).
Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia mempermasalahkan Surat Keterangan yang diterbitkan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), yang menyebut pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia.
Menurut Ahmad Yani, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan apakah secara hukum telah memenuhi ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Surat keterangan itu tidak memiliki nilai kesetaraan secara hukum karena tidak menyebutkan secara tegas penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan sekolah menengah atas di Indonesia. Menyebut ‘memiliki pengetahuan setingkat’ itu bersifat kualitatif dan bukan bentuk surat keputusan kesetaraan resmi,” tegasnya.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mencatat pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan sebagai syarat yang wajib dipenuhi serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.
Kritik Proses Verifikasi KPU
Selain dokumen pendidikan, Ahmad Yani mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU saat pencalonan Pilpres 2024. Ia menilai verifikasi terhadap dokumen pendidikan seharusnya dilakukan secara mendalam.
Source link
