Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Mahfud MD Soroti Putusan Lama, Denny Indrayana Bicara Kedaulatan Rakyat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tidak hanya diperdebatkan dari sisi dokumen pendidikan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat persoalan tersebut dari batas antara legalitas konstitusional dan persoalan etik, sementara pemohon Denny Indrayana menegaskan bahwa perkara yang diajukannya menyangkut prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK dan dalam dua sidang pada 21 dan 23 September 2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK mencatat para pemohon meminta, antara lain, diskualifikasi Gibran dan pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonan serta pelantikannya.
Di tengah proses itu, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan Prabowo Subianto-Gibran setelah Pilpres 2024.
Mahfud Pisahkan Legalitas dan Persoalan Etik
Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran telah selesai karena telah diputus melalui mekanisme hukum.
“Saya jelaskan dulu posisi saya terhadap pemerintah bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Namun, Mahfud kemudian membedakan status hukum tersebut dengan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Pengadilannya curang sehingga pengesahannya juga cacat moral secara konstitusi, itu iya,” katanya.
Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pelanggaran etik dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Menurut Mahfud, persoalan etik tersebut tidak otomatis membatalkan putusan MK yang telah dijatuhkan.
“Lah kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan. Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi,” kata Mahfud.
Pandangan Mahfud tersebut terutama berkaitan dengan status putusan MK sebelumnya. Sementara perkara yang kini diajukan Denny dan pemohon lain merupakan perkara berbeda yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, bukan pengujian ulang langsung terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny: Masalahnya Bukan Semata-mata Gibran
Denny Indrayana melihat perkara tersebut dari sudut yang berbeda. Ia menegaskan gugatan yang diajukannya tidak dimaksudkan semata-mata untuk mempersoalkan Gibran atau ijazahnya.
Source link
