Dandhy Laksono soal Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat: Para Pengecut dan Kriminal Berseragam

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Jurnalis Dandhy Laksono menyebut para pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai pengecut dan kriminal berseragam.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi putusan Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta yang telah memutus banding yang diajukan para tersangka.
“Para pengecut dan kriminal berseragam,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (5/9/2026).
Bukan hanya pelaku, rantai komando dan sistem peradilan militer yang menangani kasus tersebut, menurut Dandhy juga pengecut.
“Rantai komando dan sistem peradilannya lebih pengecut lagi,” ujar Dandhy.
Putusan Banding Panen Kritik
Di dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Atas putusan banding tersebut, TAUD menyampaikan pernyataan sikap secara tegas. Menurut mereka putusan banding itu menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.
”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
Source link
