Denny Indrayana Siapkan Sengketa Pilpres ke MK, Gibran Terancam Didiskualifikasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengungkap rencana membawa persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum tersebut, kata Denny, akan ditempuh setelah sayembara terkait ijazah Gibran yang saat ini tengah berjalan selesai.
Menurutnya, perkara yang akan diajukan bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan dokumen pendidikan Gibran, melainkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.
Denny bahkan menyinggung kemungkinan masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tinggal dalam hitungan hari apabila perkara tersebut nantinya diperiksa dan diputus oleh MK.
Sayembara Ijazah Hampir Rp6 Miliar
Denny menyebut hadiah sayembara terkait ijazah Gibran kini hampir mencapai Rp6 miliar.
Setelah sayembara tersebut berakhir, pihaknya berencana melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan sengketa Pilpres ke MK.
“Setelah selesai sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, kami akan ajukan sengketa Pilpres ke MK,” ujar Denny, dikutip Fajar.co.id, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, fokus persoalan hukum yang hendak diuji adalah pemenuhan ketentuan mengenai pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
“Yang jadi isu hukum adalah keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat,” sebutnya.
Denny Bicara Kemungkinan Diskualifikasi Gibran
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan status pencalonan Gibran.
Menurut argumentasi hukum yang disampaikannya, apabila nantinya terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan setara SLTA, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan statusnya sebagai calon wakil presiden.
“Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA di mana pun, Gibran mesti didiskualifikasi sebagai calon Wapres dan diberhentikan sebagai Wapres,” tegasnya.
Denny juga menyinggung durasi proses pemeriksaan perkara di MK. Ia menyebut proses persidangan dapat berlangsung relatif singkat.
“Kalau dibuka persidangan, proses di MK hanya 14 hari kerja. Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” ucapnya.
Ia kembali memastikan bahwa langkah hukum ke MK merupakan agenda yang telah disiapkan setelah sayembara selesai.
“Sebagaimana telah saya sampaikan kemarin, setelah sayembara, kita akan mengambil langkah hukum pamungkas ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Bukan Mekanisme Pemakzulan
Denny menegaskan, jalur hukum yang hendak ditempuh berbeda dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui pemakzulan.
Ia menyebut pihaknya akan menempatkan persoalan tersebut sebagai sengketa pemilu dengan menggunakan konsep pembatalan pencalonan atau disqualification.
Source link
