Soal RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

PORTALUTAMA.NET – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan tuntutan pidana mati bagi koruptor.
Jimly menilai, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang lebih efektif terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, terdapat masa percobaan selama 10 tahun dalam penerapannya.
“Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju. Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan menimbulkan efek jera yang efektif,” tuturnya melalui akun X pribadi, Selasa, (1/9/2026).
Diketahui, DPR memastikan Rancangan Undang-undang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) akan disahkan paling lambat Desember 2026.
13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi, korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
(Elva/Fajar)
Source link
