News

Kemenkes Pertimbangkan Usulan IDI, Segini Gaji Minimum Dokter Umum dan Spesialis



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mempertimbangkan usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai standar pendapatan minimum dokter di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani Ketua Umum IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI Telogo Wismo Agung Durmanto.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. IDI menyatakan standar pendapatan itu disusun berdasarkan kajian, analisis, serta perhitungan mengenai pendapatan yang dinilai layak bagi dokter.

IDI menyebut usulan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjaga keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh Indonesia.

Rincian Usulan Pendapatan Minimum Dokter

Dalam kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay untuk dokter berdasarkan waktu kerja normal 160 jam per bulan.

Berikut rinciannya:

  • Dokter umum di puskesmas: Rp34.380.140 per bulan atau Rp217.688 per jam.
  • Dokter umum di rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan atau Rp192.656 per jam.
  • Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan atau Rp693.396 per jam.

IDI menjelaskan standar tersebut berlaku untuk waktu kerja normal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

Perhitungan pendapatan didasarkan pada waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis, bukan jumlah pasien yang ditangani.

Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum berdasarkan jumlah jam kerja, terlepas dari banyak atau sedikitnya pasien yang mendapatkan pelayanan.

Kemenkes Masih Kaji Usulan

Kementerian Kesehatan belum memutuskan apakah usulan tersebut akan ditetapkan sebagai kebijakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan usulan IDI menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi nakes dan named ke depan,” kata Aji, dikutip dari detikcom, Senin, 31 Agustus 2026.

Namun, Aji menegaskan belum ada pembahasan khusus mengenai usulan tersebut.

“Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut,” ujarnya.

Bisa Lebih Tinggi di Daerah Tertentu

IDI juga mengusulkan agar pendapatan dokter dapat diberikan lebih tinggi berdasarkan sejumlah faktor.

Faktor tersebut antara lain beban kerja, kompleksitas pasien, waktu kerja tambahan di luar 160 jam per bulan, keahlian atau kompetensi tertentu, kelangkaan spesialisasi, serta indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial ekonomi wilayah.

Khusus dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar minimum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *