News

Menko Yusril Sebut Polisi Berwenang Blokir Rekening, Tapi Terbatas, Ini Aturannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi atau pemblokiran rekening jika terdapat dugaan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons polemik pembekuan sementara rekening Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang terjadi di tengah rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

“Kewenangan seperti itu memang dimiliki oleh pihak kepolisian selaku penyelidik atau penyidik, kalau mereka menduga ada suatu tindak pidana,” kata Yusril dalam keterangan yang diunggah Kemenko Impas, Kamis (27/8/2026).

Namun, Yusril menekankan kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Ia mengatakan penundaan transaksi oleh kepolisian mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, penundaan sementara transaksi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

“Tapi itu terbatas ya, berdasarkan Undang-Undang TPPU, upaya untuk penundaan rekening itu waktunya cuma lima hari,” ujarnya.

Setelah lima hari, kata Yusril, status penundaan tersebut harus ditentukan, apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai proses hukum.

Yusril mengatakan hingga saat ini persoalan rekening Botok belum berlanjut ke tahap penyidikan.

“Seperti kita ketahui, sampai saat ini belum ada langkah hukum sampai ke tingkat penyidikan. Karena memang kelihatannya belum ada pidananya,” katanya.

Ia menjelaskan tindakan kepolisian tersebut dapat dipandang sebagai langkah pencegahan atau mitigasi apabila terdapat dugaan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Tapi karena polisi berjaga-jaga dan UU TPPU memang memungkinkan polisi melakukan penundaan sementara terhadap transaksi milik seseorang atau perusahaan,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan pembekuan terhadap rekening Botok.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan PPATK terkait persoalan tersebut. Yusril juga menegaskan dirinya, selaku Ketua Satuan Tugas TPPU, tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan transaksi rekening Botok.

“Saya juga sebagai Ketua Satgas TPPU, tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembekuan atau penundaan sementara transaksi kepada rekeningnya Pak Botok,” ucapnya.

Yusril berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Ia menilai penundaan transaksi merupakan tindakan yang dimungkinkan dalam mekanisme hukum dan bukan sesuatu yang luar biasa.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *