News

Susno Duadji dan Saut Situmorang Cium Indikasi Algojo di Kasus Febrie: Puluhan Pejabat Bisa Terseret!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian memanas.

Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian besar bagi transparansi serta integritas peradilan di Indonesia.

Melalui program Suara Nusantara yang ditayangkan di kanal YouTube Nusantara TV, sejumlah tokoh, ahli hukum, hingga mantan pejabat aparat penegak hukum menguliti substansi perkara yang melibatkan Febrie.

Kasus ini dinilai tidak sekadar perkara pelanggaran prosedur biasa, melainkan melibatkan jaring konspirasi dan dugaan keterlibatan banyak pihak di ranah birokrasi serta perbankan.

Langkah Praperadilan: Memperjuangkan Hak atau Menghindari Substansi?

Febrie Adriansyah memilih untuk melawan penetapan status tersangkanya dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan ini menyasar keabsahan penetapan tersangka, prosedur penggeledahan, hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menegaskan bahwa langkah kliennya bukanlah bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan upaya menuntut keadilan prosedural (fair trial). Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya terkesan terburu-buru dan sarat dengan mal-administrasi.

“Pak Febrie tidak sedang melawan, tapi memperjuangkan keadilannya. Kami menyoroti asas fair trial. Sangat fundamental ketika penetapan status tersangka belum jelas delik asalnya, namun klien kami sudah harus mengenakan rompi tahanan,” tegas Firman Wijaya dikutip fajar.co.id, Kamis (20/8/2026).

Firman juga menyoroti penggunaan pasal terkait perdagangan pengaruh (trading in influence). Ia menilai pasal tersebut belum memiliki payung hukum positif yang baku dalam sistem perundangan pidana Indonesia. Menurutnya, penetapan indikasi TPPU seharusnya didasari oleh bukti pidana asal (predicate crime) yang kuat terlebih dahulu sebelum menyasar tindak pidana lanjutan (follow-up crime).

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad. Ia mengingatkan bahwa praperadilan hanyalah instrumen formal untuk menguji aspek prosedural upaya paksa, bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seorang tersangka dalam pokok perkara.

Dugaan Skandal Aset dan Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak

Diskusi semakin menghangat saat membuka dugaan konstruksi perkara yang bernilai triliunan rupiah. Terungkap adanya indikasi pengalihan dan penurunan nilai aset (undervaluation) secara drastis yang melibatkan sektor perbankan dan oknum kementerian.

Dalam dialog tersebut, terungkap fakta bahwasanya aset yang diperkirakan bernilai hingga Rp13 triliun mendadak dinilai hanya senilai Rp1,9 triliun. Transaksi tersebut ditengarai melibatkan perusahaan yang baru berdiri dalam hitungan bulan serta fasilitas pinjaman perbankan yang mengabaikan prinsip.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *