News

Eks Wamen Makin Keras Persoalkan Ijazah Gibran, Kader PSI Sebut Cuma Bunyi-bunyian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedi Nur Palakka menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan tuduhan atau anggapan sekelompok pihak mengenai keabsahan ijazah SMA-nya.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi sayembara yang dibuat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny menawarkan hadiah Rp300 juta bagi pihak yang dapat menemukan ijazah Gibran.

Menurut Dedi, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, kata dia, terdapat satu kata penting dalam ketentuan tersebut, yakni “terbukti”.

“Catat kata kuncinya adalah ‘terbukti’, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” kata Dedi, dikutip Minggu (16/8/2026).

Dedi menjelaskan, mekanisme pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sederhana melalui tekanan politik atau tuntutan publik. Konstitusi mengatur tahapan yang harus dilalui, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.

Menurut dia, DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Pengajuan ke MK pun memiliki persyaratan dukungan yang ketat. UUD 1945 mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Setelah permohonan diterima, MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk memutus pendapat DPR tersebut.

Apabila MK menyatakan dalil DPR terbukti, proses selanjutnya kembali ke DPR sebelum diteruskan kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam proses tersebut, Presiden atau Wakil Presiden juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

“Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau ghaib sekalipun belum cukup,” ujar Dedi.

Bedakan Kritik, Pendapat Politik, dan Putusan Hukum

Dedi mengatakan perdebatan mengenai ijazah Gibran perlu dibedakan ke dalam beberapa tingkatan agar tidak terjadi lompatan kesimpulan.

Pertama, masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazah. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kritik dan pertanyaan publik yang sah dalam negara demokrasi.

Kedua, muncul pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Dedi menilai hal itu dapat menjadi pendapat politik DPR, tetapi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *