News

Gus Nur Siapkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Dipenjara Terkait Ijazah Jokowi, Seret Mantan Legislator hingga Kemenkeu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA —Setelah menerima amnesti dari negara, Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur kembali menjadi sorotan publik.

Pendakwah ini berencana mengajukan gugatan perdata ganti rugi bernilai triliunan rupiah atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuduhan penyebaran berita bohong dan isu ijazah palsu yang sempat memenjarakannya.

Rencana gugatan perdata tersebut disampaikan dalam diskusi bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, sebagaimana ditayangkan dalam unggahan kanal YouTube MM 93.

Gugatan ini tidak hanya membidik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga menyeret sejumlah lembaga negara serta figur publik.

Daftar Pihak yang Bakal Digugat

Dalam penjelasannya, Dr. Taufik memaparkan bahwa draft gugatan perdata tengah disusun secara cermat. Terdapat lima pihak utama yang direncanakan masuk ke dalam daftar tergugat maupun turut tergugat, yaitu:

Tergugat I: Seorang mantan anggota DPR (identitas belum dipublikasikan).
Tergugat II: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tergugat III: Joko Widodo (Jokowi).
Tergugat IV: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Turut Tergugat: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Keterlibatan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat didasarkan pada posisi Kemenkeu sebagai “kasir negara”. Jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), negara wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Ganti Rugi Bernilai Triliunan Rupiah

Terkait besar nominal tuntutan ganti rugi, pihak Gus Nur menyebutkan angka yang fantastis, yakni mencapai triliunan rupiah. Angka tersebut dikaitkan secara kiasan dengan momen Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia hingga pernyataan Jokowi tentang potensi ekonomi.

Gus Nur menegaskan bahwa pengajuan ganti rugi triliunan rupiah ini bukan semata-mata didasari oleh motif materi pribadi.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” tegas Gus Nur.

Alasan dan Rekam Jejak Kerugian

Gus Nur menceritakan rekam jejak perjuangannya selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dua periode. Ia mengaku mengalami kerugian materiil, immateriil, serta gangguan psikologis akibat proses hukum berulang dan pemboikotan kegiatan dakwah.

Beberapa poin kerugian yang dibeberkan Gus Nur meliputi:

-Proses Hukum Berulang: Harus menjalani empat kali persidangan di berbagai daerah (Palembang/Palu, Surabaya, Jakarta, hingga Surakarta) yang menelan biaya transportasi dan operasional saksi dalam jumlah sangat besar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *