News

LBH Makassar Sebut Pembangunan PLTSa di Tamalanrea Inkonstitusional, Bakal Dipindahkan?



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL di Tamalanrea, Makassar dinilai bertentangan dengan konstitusi alias inkonstitusional. Sementara pemerintah terus memastikan proyek ini terus jalan.

“Proyek ini cacat prosedural. Cacat secara konstitusional, sehingga proyek ini patut untuk dibatalkan. Tidak ada alasan untuk melanjutkan,” kata perwakilan Geram PLTSa, Direktur LBH Makassar Abrul Azis Dumpa saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Kamis (6/8/2026).

Azis menjelaskan, sejak awal rencana pembangunan proyek ini tak punya dasar moral dan hukum. Pasalnya, dalam konstisusi, ada satu prinsip yang paling utama.

“Prinsip partisipasi publik bermakna. Proses ini tidak bisa diabaikan bahkan ketika proyek itu diklaim untuk kepentingan publik. Prinsip ini sudah disahkan dalam konstitusi,” ujarnya.

Seharusnya, publik harus mendapat haknya untuk didengarkan. Apalagi untuk proyek yang akan membuat warga tersebut terdampak.

“Investasi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak-hak masyarakat untuk mendapat hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” terang Azis.

Selain dari sisi prosedural, sisi teknisnya juga dipersoalkan. Mengingat tak adanya zona penyangga dari titik pembangunan dari rumah warga.

Padahal, jika merujuk pada regulasi, mestinya minimal 500 meter. Bahkan jika mengikuti standar China, yakni minimal 1,5 kilometer

“Kalau mau lebih progresif 1,5 kilometer. Itu riset di China. Negara asal PT SUS (perusahan pemenang tender pembangunan PLTSa di Makassar),” kata Fadly dari Walhi Sulsel.

Selain soal jarak, dia mengungkapkan banyaknya persoalan teknis yang dikhawatirkan. Misalnya titik rencana pembangunannya yang rawan banjir.

“Pesan kami, di manapun lokasinya dan siapapun yang memenangkan lelang, harus berdasar partisipasi masyarakat, jangan mengulang kesalahan yang sama, proyek ini harus ditinjau dan dikaji ulang sesuai prosedur dan studi kelayakan,” tegas Fadli.

Pemerintah Terus Usahakan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap akan menjalankan pembangunan PLTSa di Makassar. Sebagai bagian dari program strategis nasional dalam penanganan darurat sampah.

Itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan hadir perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI, di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *