News

Bachrum Achmadi Semprot UGM: Membela Borok Mantan Penguasa, Sungguh Memalukan!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menyesalkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menolak membuka sejumlah dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik.

Hal tersebut disampaikan Bachrum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan UGM atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi dokumen studi Jokowi.

Sebut UGM Membangkang

Dikatakan Bachrum, sikap UGM yang tetap menolak membuka dokumen tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan.

“Jika UGM menolak, ini artinya pembangkangan dan penghinaan terhadap lembaga peradilan di Indonesia,” ujar Bachrum dikutip fajar.co.id, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mempertanyakan alasan UGM yang dinilainya tetap mempertahankan sikap tersebut.

“UGM lebih patuh membela borok mantan penguasa daripada kepentingan publik,” cetusnya.

“Ada apa dengan UGM sebegitu gigihnya membela seorang mantan penguasa dan rela mengorbankan nama besar UGM. UGM sungguh memalukan!,” tandasnya.

PTUN Tolak Keberatan UGM

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

Namun, keberatan yang diajukan Atasan PPID UGM itu ditolak oleh PTUN Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan melalui e-court pada 30 Juli 2026 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, majelis memutuskan tujuh dari delapan dokumen yang dimohonkan terkait riwayat studi Jokowi merupakan informasi publik yang terbuka.

Sementara itu, ijazah asli tidak termasuk informasi yang wajib dibuka.

Sekadar diketahui, KIP mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Adapun tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing beserta SK yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda. Dokumen-dokumen tersebut wajib diberikan oleh UGM setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Muhsin/faja)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *