News

KONI Makassar Buka-bukaan Soal Dana Hibah Rp15 Miliar, APAK dan GRH Bakal Dilapor Balik?



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang dilontarkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.

Ayuzar menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang valid dan berpotensi menyesatkan publik. Ia juga menyayangkan karena laporan tersebut turut mengaitkan nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, padahal mekanisme penganggaran dana hibah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).

Penganggaran Bukan Kewenangan Wali Kota
Ayuzar menjelaskan, proses penganggaran dana hibah KONI dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pengelolaan hibah menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengoordinasikan proses penyusunan anggaran.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika persoalan dana hibah dikaitkan secara langsung dengan Wali Kota Makassar.

Meski demikian, Ayuzar menegaskan KONI tetap menghormati hak setiap warga maupun lembaga untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melewati seluruh tahapan sesuai regulasi.

Sebagai penerima hibah, KONI juga tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran secara bebas. Seluruh penggunaan dana harus mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.

“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelas Ayuzar.

Ia menambahkan, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui SKPD terkait. Proposal tersebut kemudian dievaluasi sebelum besaran bantuan ditetapkan dan dituangkan dalam NPHD.

Rincian Penggunaan Dana Rp15 Miliar

Ayuzar juga memaparkan alokasi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp15 miliar.

Berdasarkan keputusan organisasi yang telah disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sekitar 80 persen anggaran dialokasikan langsung untuk pembinaan cabang olahraga.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *