News

Setelah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah, KPK Kini Periksa Anggota BPK hingga Pejabat Tinggi Terkait Kasus Suap Muara Enim



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pada Kamis (16/7/2026), penyidik memanggil Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi bersama empat pejabat lainnya untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Bobby, saksi yang dipanggil yakni Tenaga Ahli Bobby, Tuning Rahayu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK Widhi Widayat, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 BPK Ahdony Asfiansyah, serta Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu Tri Handoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Bobby tiba sekitar pukul 09.55 WIB, disusul Widhi Widayat pukul 10.00 WIB, Tuning Rahayu pukul 10.02 WIB, Ahdony Asfiansyah pukul 10.04 WIB, dan Wahyu Tri Handoko lebih dahulu hadir pada pukul 09.46 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya perubahan hasil pemeriksaan setelah operasi tangkap tangan (OTT), hingga petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil audit.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tiga tersangka diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari serta Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.

KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *