News

Mahfud MD: Bukan Soal Nilai Sitaan, Kasus Febrie Adriansyah adalah Gempa Bumi Hukum



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai gempa bumi hukum.

“Inilah gempa bumi hukum yang pertama di dalam era pemerintahan Pak Prabowo,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, selama ini sudah banyak persoalan hukum di Indonesia pada era pemerintahan Prabowo. Namun, kasus yang menyeret Febrie dinilai berbeda.

“Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai gempa bumi karena melibatkan penegak hukum,” ucapnya.

Pasalnya, kata dia, Febrie merupakan ahli di bidang hukum pidana. Jabatannya selama ini juga mengurusi persoalan hukum.

Namun ironisnya, sebagai penegak hukum, Febrie dinilai tidak memberikan teladan sebagaimana mestinya. Karena itu, kasusnya menyita perhatian publik.

“Ahli hukum pidana pencucian uang bernama Febrie Adriansyah, ternyata dia sendiri yang kemudian tersangkut, dengan bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan. Ini belum pernah terjadi,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, persoalannya bukan hanya nilai aset yang disita dari Febrie. Sebab, perkara dengan nilai lebih besar sudah pernah terjadi.

“Kalau jumlahnya sih, barang yang banyak atau catatan korupsi yang besar itu sudah ada beberapa,” imbuhnya.

Namun, dalam kasus Febrie, yang menjadi sorotan adalah statusnya sebagai petinggi institusi penegak hukum.

“Pelakunya seorang pejabat tinggi institusi penegak hukum,” terangnya.

Karena itu, dia menilai kasus tersebut layak disebut sebagai gempa bumi hukum.

“Gempa bumi hukum terbesar. Febrie sendiri mengatakan memang yang disita itu rumah saya, tapi barang-barangnya ada yang punya,” ucapnya.

Di sisi lain, Mahfud mengaku sepakat dengan cemoohan yang dialamatkan kepada Febrie. Menurutnya, hal itu wajar.

“Bukan kita mendiskreditkan orang atau membuka aib orang, tapi memang patut dicemooh,” ujarnya.

Dia menyebut cemoohan merupakan bagian dari sanksi otonom. Sementara penetapan sebagai tersangka, pengejaran, hingga diumumkan sebagai pelaku korupsi merupakan hukuman heteronom yang dijatuhkan negara.

“Hukuman otonom itu antara lain dari masyarakat. Keluarganya dipermalukan, tidak berani keluar, tidak berani menampakkan diri, tidak mau bertemu orang karena merasa dicurigai,” pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *