News

Habiburokhman Minta Tim Khusus, Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Rombak Kasubdit Penyidikan demi Independensi Kasus Eks Jampidsus



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi III DPR RI memberikan atensi khusus pada kasus
dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Mengingat kasus tersebut kini resmi dalam penanganan Kejaksaan Agung setelah diserahkan kasus dan barang buktinya dari polri, Komisi III DPR RI berharap kejaksaan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan perkara tersebut.

Atas kecurigaan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Kejagung membentuk tim dalam menyidik kasus tersebut.

“Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Habiburokhman khawatir jika penyidik yang dilibatkan memiliki korelasi dengan Jampidsus saat masih dijabat Febrie Adriansyah, potensi konflik kepentingan sulit dihindari.

Karena itu, dia menyarankan kepada Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono membentuk tim penyidik yang bisa berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain yang dinilai independen.

Kendati begitu, Habiburokhman berkeyakinan lembaga tersebut mampu menangani perkara secara transparan dan sesuai prosedur hukum. “Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal, sudah ada presedennya jaksa tangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, dan lain sebagainya. Enggak ada masalah,” ucap dia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026) dan tidak lama setelah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU itu kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengungkap pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *