Andi Azwan: Saatnya Jokowi Bungkam Semua Tuduhan Ijazah Palsu

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menyiapkan diri untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Relawan Jokowi yang juga Ketua umum militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menyatakan, kehadiran itu akan menjadi momentum untuk memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
“Pak Jokowi sendiri sudah mengatakan di Solo bahwa beliau akan hadir. Beliau akan membawa semua ijazah, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi,” kata Andi Azwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Andi, Jokowi telah lama menunggu kesempatan tersebut. Ia menilai persidangan menjadi ruang bagi mantan kepala negara itu untuk menjawab tudingan mengenai keaslian ijazahnya.
“Ini momen yang ditunggu beliau untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ijazah yang selama ini dipersoalkan memang asli,” ujarnya.
Andi menghadiri sidang pembacaan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa. Ia menilai materi keberatan yang disampaikan lebih banyak menitikberatkan pada persoalan prosedural dibandingkan substansi perkara.
“Yang dibahas lebih banyak soal cacat formil dan prosedur, termasuk soal kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
Menurut Andi, eksepsi tersebut belum menyentuh pokok dakwaan maupun menghadirkan bantahan terhadap alat bukti yang diajukan jaksa. Meski demikian, ia menegaskan penilaian itu merupakan pandangan pribadinya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan nota eksepsi setebal 38 halaman. Mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, berpendapat surat dakwaan mengandung sejumlah cacat formil. Keberatan itu mencakup kewenangan relatif pengadilan, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan.
Tim pembela juga menilai dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel. Mereka menyebut jaksa menggunakan dasar hukum yang tidak tepat terhadap peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2025 serta mencampurkan sejumlah unggahan media sosial tanpa menjelaskan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas,” kata Abdullah di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dr Tifa diduga menyebarkan tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu melalui media sosial X dan sejumlah forum diskusi publik.
Source link
